My Blog

Share dan Care Kami Berdua, Ikang Fawzi & Marissa Haque

Share dan Care Kami Berdua, Ikang Fawzi & Marissa Haque
Kami Ingin Selamanya, Satu Suami Satu Istri Sampai Mati (Ikang Fawzi & Marissa Haque)

Bahasa Kasih Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Istrinya

Bahasa Kasih Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Istrinya
Bahasa Kasih Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Istrinya

Dipeluk Sayang oleh Ikang Fawzi Suamiku

Dipeluk Sayang oleh Ikang Fawzi Suamiku
Ingin Selalu Dekat dengan Jantung Hati Suamiku Ikang Fawzi: Marissa Haque

Untuk My Love Ikang Fawzi

Untuk My Love Ikang Fawzi
Ungkapkan I Love You, Ikang Fawzi dan Marissa Haque, Tebet Timur

Bella Fawzi & Chikita Fawzi

Bella Fawzi & Chikita Fawzi
Bella Fawzi & Chikita Fawzi Pasukan Pendoa Setia Suamiku Ikang Fawzi: Marissa Haque

Intelektual Indonesia Bung Hatta

Intelektual Indonesia Bung Hatta
Bung Hatta Idola Ikang Fawzi & Marissa Haque

My Beloved & Handsome Husband Ikang Fawzi (Ahmad Zulfikar Fawzi)

My Beloved & Handsome Husband Ikang Fawzi (Ahmad Zulfikar Fawzi)
Handsome Ikang Fawzi at the Pelangi Bintaro No. 9, Jl WR Supratman, Banten

Selasa, 21 Desember 2010

Komitmen Pernikahan Marissa Haque & Ikang Fawzi juga Bersama Kesejahteraan Rakyat

Tips Mendirikan BMT yang Untung (Dakwah bil Hal yang Marissa Haque Laksanakan)

Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.

Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.

Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 milyar!

BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama setiap daerahnya.

Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah, biasanya poin yang sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.

Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara… yaitu hak suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa… anggota Istimewa tadi yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara lebih…. nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi… Dan jangan lupa untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah…. dewan syariah biasanya terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami….

Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 3-milyar.

Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.

Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, insya ALLAH.

Hmmm, mungkin segini dulu Akhi…. Afwan jika uraiannya kurang nyambung, jika ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab akan ana jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli.

Wassalaammu’alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,

Ediyus Hz

Sumber: http://marissahaque-bmt.blogdetik.com/2010/11/12/tulisan-dari-ediyus-hz-tips-mendirikan-bmt-yang-untung-dalam-hj-marissa-haque-fawzi/

Entri Populer